Tpr5GpM8GpOoGpd6TUYpTSG9TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Mulai 17 Oktober 2024 Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikasi Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024. Adapun sebenarnya kewajiban sertifikat halal untuk tiga kelompok produk itu telah dimulai sejak 17 Oktober 2019. Kewajiban sertifikat halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. 



Mengutip laman BPJPH Kementerian Agama, kewajiban sertifikat halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 yang menyebutkan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Hukuman jika tidak memiliki sertifikat halal 

Lalu bagaimana jika pelaku usaha dari ketiga kelompok produk tersebut tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024? Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp 2 miliar. 

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan ini merupakan penahapan pertama. Pada tahap selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari 17 Oktober 2O2l sampai dengan 17 Oktober 2026. Kemudian, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2029 sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2034. Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya.

Sumber: Kemenag

Mulai 17 Oktober 2024 Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikasi Halal

0

0 Komentar untuk "Mulai 17 Oktober 2024 Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikasi Halal"

TIM PELAYANAN

Silahkan chat dan ajukan keluhan Anda, kami siap membantu

ADMIN BJM

BILLING BJM

CALLING BJM

PT. BIRO JASA MARITIM

Ada yang bisa saya bantu?

SALFIA H. ULA Perizinan yang di urus IZIN PERIKANAN PUSAT KAPAL PENGANGKUT Di Proses Rp.9.000.000
14 hour ago