Pada dasarnya untuk setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftar, paling lama 3 (tiga) bulan semenjak peralihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (“PP Perkapalan”).
- Bukti kepemilikan;
- Identitas pemilik;
- Grosse akte pendaftaran atau balik nama;
- Surat ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baru.
Pengaturan lebih lanjut lagi mengenai balik nama kapal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal (“Permenhub Pendaftaran Kapal”). Dalam Pasal 18 ayat (1) Permenhub Pendaftaran Kapal, diatur bahwa pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
Permohonan balik nama tersebut wajib dilengkapi dengan: (Pasal 18 ayat (2) Permenhub Pendaftaran Kapal)
- Bukti pengalihan hak milik atas kapal;
- Identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat ukur;
- Grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
- Bukti pelunasan bea baliknama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jual beli kapal, bukti pengalihan hak milik atas kapal adalah berupa akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 18 ayat (3) huruf a Permenhub Pendaftaran Kapal).
Balik nama kapal tersebut dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat akta balik nama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (4) Permenhub Pendaftaran Kapal).
Perlu diketahui bahwa akta balik nama kapal hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan (Pasal 18 ayat (5) Permenhub Pendaftaran Kapal).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.
0 Komentar untuk "Persyaratan Balik Nama Kapal"