Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berupaya menyiapkan dan meningkatkan kapasitas petugas cek fisik kapal perikanan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung usaha perikanan tangkap serta menjalankan semangat/amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Goenaryo menerangkan UUCK hadir untuk memberikan beragam kemudahan dan keberlanjutan usaha perikanan tangkap. Iklim usaha perikanan tangkap sebelumnya telah menunjukkan tren positif dengan adanya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
Fungsi petugas pemeriksa cek fisik kapal perikanan yaitu melaksanakan pemeriksaan kelayakan fisik kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Selain itu juga melaksanakan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan yang digunakan oleh kapal penangkap ikan, membuat rekomendasi atas hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau kapal pengangkut ikan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Untuk Persyaratan Pengajuan Cek Fisik Izin Daerah Meliputi:
Persyaratan Perlengkapan Keselamatan Jiwa :
1. Baju Penolong (life jacket) - Jumlah Awak Kapal
2. Pelampung Penolong (lifebuoy) - 50 % dari Awak Kapal dan 2 unit dilengkapi Tali Apung 30 Meter
3. isyarat marabahaya (pyrotechnic) - Hand Flare - 1 dan Smoke Signal - 1
Persyaratan Perlengkapan Pemadam Kebakaran :
1. General Service Pump - 1 Buah
2. Selang Air - Minimal 15 meter
3. Pemadam kebakaran api portabel - 2 unit Ukuran Masing2 2 Kg
4. Karung Goni - 4 Buah
Persyaratan Perlengkapan Navigasi :
1. Kompas - 1 Buah
2. GPS - 1 Buah
Persyaratan Perlengkapan Kebersihan :
1. Baju Penolong (life jacket) - Jumlah Awak Kapal
2. Pelampung Penolong (lifebuoy) - 50 % dari Awak Kapal dan 2 unit dilengkapi Tali Apung 30 Meter
3. isyarat marabahaya (pyrotechnic) - Hand Flare - 1 dan Smoke Signal - 1
Persyaratan Perlengkapan Pemadam Kebakaran :
1. General Service Pump - 1 Buah
2. Selang Air - Minimal 15 meter
3. Pemadam kebakaran api portabel - 2 unit Ukuran Masing2 2 Kg
4. Karung Goni - 4 Buah
Persyaratan Perlengkapan Navigasi :
1. Kompas - 1 Buah
2. GPS - 1 Buah
Persyaratan Perlengkapan Kebersihan :
1. Tempat pengumpul sampah - 1 Buah
0 Komentar untuk "Persyaratan Penerbitan SKKP Jalur II (Izin Daerah)"