Tpr5GpM8GpOoGpd6TUYpTSG9TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Cara daftar OSS untuk pengecer elpiji 3 kg

Elpiji 3 kg tidak lagi dijual oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Pembelian gas elpiji 3 kg bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 kg asalkan terdaftar sebagai pengkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pendaftaran pengecer elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, bagaimana cara daftar OSS pengecer elpiji 3 kg?

Cara daftar OSS pengecer elpiji 3 kg Syarat menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg, bagi pengecer atau perseorangan bisa memohon pembuatan nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS. Sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Lebih lanjut, cara daftar OSS pengecer elpiji 3 kg sebagai berikut:

- Daftar akun OSS
  • Akses laman https://oss.go.id/
  • Klik tombol Daftar
  • Isi formulir pendaftaran
  • Centang persetujuan, lalu klik Submit
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik
  • Aktivasi Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email terdaftar. 
Setelah mendapatkan kata sandi dan username, akses kembali laman www.oss.go.id, lalu klik Masuk ke akun OSS.

- Ajukan NIB
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan izin usaha mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Cara mengajukan NIB untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg sebagai berikut:
  • Buka situs https://oss.go.id/
  • Masuk ke halaman Home menggunakan email dan password yang diterima
  • Pilih menu Permohonan, klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK)
  • Klik Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkapi data diri
  • Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha
  • Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
  • Pastikan semua data benar, lalu centang kolom persetujuan
  • Klik Proses NIB dan Izin Usaha
  • Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha. 
Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia. Untuk mengajukan NIB diperlukan data lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

- Persyaratan NIB
Untuk persayaratan permohonan dalam pembuatan NIB, yang perlu anda persiapakan diataranya sebagai berikut:
  1. Nama usaha
  2. Modal usaha
  3. Omzet perkiraan
  4. Alamat usaha
  5. Ktp
  6. KK
  7. No. Hp 
  8. Email aktif

Sumber: Kompas.com


Mau dibantu untuk pembuatan NIBnya? Gunakan Jasa Kami Sekarang!


Cara daftar OSS untuk pengecer elpiji 3 kg

0

0 Komentar untuk "Cara daftar OSS untuk pengecer elpiji 3 kg"

TIM PELAYANAN

Silahkan chat dan ajukan keluhan Anda, kami siap membantu

ADMIN BJM

BILLING BJM

CALLING BJM

PT. BIRO JASA MARITIM

Ada yang bisa saya bantu?

SALFIA H. ULA Perizinan yang di urus IZIN PERIKANAN PUSAT KAPAL PENGANGKUT Di Proses Rp.9.000.000
14 hour ago